
Penulis: Dian Yuni Anggraeni
Diterbitkan oleh Baraka
CV Baraka Nirankara
Komplek Wisma Utama Blok C Nomor 1, Lubuk Begalung, Padang
Sumatera Barat – Indonesia
Email: [email protected]
Sinopsis:
Wadiah merupakan simpanan barang atau dana kepada pihak lain yang bukan
pemiliknya, untuk tujuan keamanan. Secara lengkap, akad wadiah ialah akad
penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima
titipan dengan catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima titipan wajib
menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi
penjamin pengembalian barang titipan.